Saturday, April 30, 2011

Sejarah Singkat Berdirinya Jepang


 

Jepang kini sudah dikenal masyarakat dunia bukan lagi sebagai negara berkembang melainkan sebagai negara maju.. Hal ini dibuktikan dengan merajalelanya produk-produk yang beredar dengan lebel Negara Matahari Terbit tersebut. Seperti konsumsi (rumah makan), barang elektronik, transportasi, pakaian, dan bahan baku lainnya bahkan atom & nuklir.

Jepang sendiri adalah negara yang tidak begitu luas dibandingkan dengan Indonesia. Namun Jepang sudah mampu mengalahkan negara-negara Asia lainnya. Luas negara Jepang sendiri adalah + 378.000km2 (ada pula yang menyebutkan hanya 370.000 km2). Itu berarti hanya 1/25 (seper dua puluh lima) dari negara Amerika. Bahkan cenderung lebih kecil dari Kalifornia.

Berdasarkan keadaan geografis dan sejarahnya, Jepang dibagi menjadi sembilan kawasan dari 47 prefektur. Kesembilan wilayah tersebut adalah Hokkaido, Tohoku, Kanto, Chubu, Kinki, Chugoku, Shikoku, Kyushu, dan Okinawa. Sedang empat pulau utamanya adalah Hokkaido, Honshu, Shikoku, dan Kyushu.

Selain dikenal sebagai product monster, Jepang juga dikenal sebagai negara misteri karena penuh tanda tanya dan sejarah. Mulai dari agama, bahasa, kebudayaan, penduduk, hingga awal terjadinya kepulauannya. Jika Amerika ditemukan oleh Colombus?, maka tidak begitu dengan Jepang.

Awal terjadinya kepulauan Jepang dimulai pada masa Palaozoic. Kala itu Jepang masih merupakan dasar lautan. Setelah memasuki masa Mesozoic, dasar lautan yang dimaksud mengalami perubahan dan membentuk daratan yang menyambung dengan Asia. Namun, pada akhir periode III masa Cenozoik, daratan tersebut kembali ke dasar laut.

Pada periode IV masa Deluvium, dasar laut tersebut timbul kembali dan sekali lagi menyatu dengan Asia. Setelah mengalami banyak perubahan alam dan cuaca, pada zaman es ke-3 (Dilivium), daratan yang menyatu dengan Asia ini berangsur-angsur mengalami penurunan dan membentuk kepulauan Jepang seperti sekarang ini.
Jepang yang memiliki ¾ kawasan pegunungan atau + 70% dari keseluruhan daratan memiliki empat musim yang berbeda. Empat musim tersebut adalah musim semi/haru (Maret – Mei), panas/natsu (Juni – Agustus), dingin/fuyu (September – Nopember), gugur/aki (Desember – Februari). Meski perubahan-perubahan iklim & cuaca sangat dinantikan masyarakat Jepang, ternyata Jepang sangat rawan terjadi gempa bumi dan bencana alam akibat letak geografisnya yang dipenuhi dengan pegunungan dan bukit-bukit.

Penghuni Jepang sendiri berasal dari beberapa negara yang bersinggah dan melakukan jual beli. Banyak pihak yang berpendapat berbeda akan hal ini. Masyarakat awam cenderung beranggapan bahwa suku Ainu lah sebagai penduduk pertama Jepang. Namun, pendapat tersebut belum dapat dibenarkan. Pendapat lain juga menyebutkan bahwa penduduk asli atau nenek moyang Jepang adalah yang memiliki kebudayaan Jōmon. Hal ini dikarenakan telah ditemukannya fosil dari hasil kebudayaan Jōmon. Ada pendapat lain yang menyebutkan, dan terkenal dengan sebutan Teori Selatan-Utara bahwa nenek moyang Jepang yang asli berasal dari daratan Asia yang tinggal dan menamakan dirinya sebagai Kikajin yang berawal pada jaman Yayoi.

Teori Selatan menyebutkan bahwa nenek moyang Jepang berasal dari Asia Tenggara seperti Tibet, Taiwan, Kepulauan Pasifik Barat Daya, Melayu, dan bahkan Indonesia. Teori ini dapat dibenarkan dengan adanya penemuan tentang cara bercocok tanam yang dilakukan oleh nenek moyangnya dengan cara membuat sawah.
Teori Utara menyebutkan lain. Di sini disebutkan bahwa nenek moyang Jepang berasal dari pusat daratan Asia seperti Mongol, Manchuria, Siberia, dan Turki. Teori juga dapat dibenarkan karena tata bahasa yang digunakan dalam keseharian msyarakat Jepang sesuai dengan susunan bahasa Korea, Ural, Turki, dan sebagainya.

Zaman di Jepang

Pada dasarnya, Jepang memiliki banyak jaman sesuai dengan perubahan masa dan kekuasaan. Namun, secara garis besar Jepang dibagi menjadi 5 periode. Periode tersebut meliputi

  1. Abad kuno atau disebut dengan ‘Kodai’. Periode ini meliputi zaman primitif / Genshi Jidai (abad ke-3), zaman Yamato (592), zaman Nara (710), dan zaman Hei An (794-1192)
  2. Abad pertengahan atau disebut dengan ‘Chuusei’ yang meliputi zaman Kamakura (1192-1333), zaman Muromachi (1334-1573), dan zaman Azuchi Momoyama (1573-1603)
  3. Abad pra modern atau ‘Kinsei’ yang dimulai dengan zaman Edo (1603-1868)
  4. Abad modern atau ’Kindai’. Pada periode Jepang banyak mengalami perubahan dan mulai dikenal dunia luar. Zaman yan sering dibicarakan ini dikenal dengan zaman Meiji (1868-1912)
  5. Dewasa ini atau lebih dikenal dengan ‘Gendai’. Periode ini meliputi zaman Taisho (1912-1926), zaman Showa (1926-1991), dan zaman Heisei (1991-sekarang?)
Dalam perputaran tiap zaman, Jepang juga mengalami perubahan kebudayaan. Namun, perubahan yang paling besar (meliputi social dan politik) adalah saat terjadinya ‘Restorasi Meiji’. Pada saat itu, Jepang dipaksa untuk kembali membuka diri untuk negara luar.

Sistem Pemerintahan

Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, didasarkan pada tiga prinsip : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang. Konstitusi juga menetapkan kemandirian tiga badan pemerintahan - badan legislatif (Diet atau Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).

Diet, yaitu parlemen nasional Jepang, adalah badan tertinggi dari kekuasaan negara, dan satu-satunya badan negara pembuat undang-undang dari negara. Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 kursi dan Majelis Tinggi dengan 242 kursi. Semua rakyat Jepang dapat memberikan suaranya dalam pemilihan setelah mencapai usia 20 tahun.


 
      Gedung Diet Nasional                                       Suasana sidang paripurna Diet      

Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan Kanada. Berbeda dengan rakyat Amerika atau Prancis, rakyat Jepang tidak memilih presiden secara langsung. Para anggota Diet memilih perdana menteri dari antara mereka sendiri. Perdana menteri membentuk dan memimpin kabinet menteri negara. Kabinet, dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, bertanggung-jawab terhadap Diet.

Kekuasaan yudikatif terletak di tangan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, dan 14 Hakim lainnya, semuanya ditunjuk oleh kabinet. Kebanyakan kasus ditangani oleh pengadilan distrik yang bersangkutan. Juga ada pengadilan sumir, yang menangani kasus seperti pelanggaran lalu-lintas, dll
Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (semacam propinsi) dan lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Tanggung-jawab mereka meliputi : pengadaan pendidikan, kesejahteraan, dan pelayanan lain serta pembangunan dan pemeliharaan prasarana, termasuk utilitas. Dengan berbagai kegiatan administratif yang dilakukannya, terjadi kontak erat antara mereka dan penduduk setempat. Para kepala pemerintahan daerah serta anggota parlemen daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.
Konstitusi
Konstitusi Jepang (Shinjitai: 日本国憲法 Kyūjitai: 日本國憲法 Nihon-Koku Kenpō?) adalah dokumen legal pendirian negara Jepang sejak tahun 1947. Konstitusi ini menetapkan pemerintahan berdasarkan sistem parlementer dan menjamin kepastian akan hak-hak dasar warga negara. Berdasarkan ketetapannya, Kaisar Jepang berperan sebagai "simbol Negara dan persatuan rakyat" dan menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Dengan demikian, berbeda dengan raja atau ratu lainnya, Kaisar Jepang secara formal bukanlah kepala negara[1] meskipun ia ditampilkan dan diperlakukan sebaimana layaknya seorang kepala negara. Konstitusi ini, yang disebut juga "Konstitusi Damai ( 平和憲法 Heiwa-Kenpō?)," memiliki karakteristik utama dan terkenal karena tidak memberikan hak untuk memulai perang; yang terdapat pada Pasal 9, dan dalam penjelasan yang lebih ringkas pada ketetapan de jure kedaulatan rakyat yang berhubungan dengan peranan kekaisaran.
Konstitusi ini ditulis ketika Jepang berada di bawah pendudukan Sekutu seusai Perang Dunia II dan direncanakan untuk menggantikan sistem monarki absolut yang militeristik dengan suatu bentuk demokrasi liberal. Saat ini, dokumen konstitusi ini bersifat kaku dan belum ada amandemen yang ditambahkan sejak penetapannya.
            Konstitusi ini terdiri dari sekitar 5.000 kata. Ia mempunyai sebuah pembukaan serta 103 pasal-pasal, yang dikelompokkan ke dalam sebelas bab. Pembagian bab-bab tersebut ialah sebagai berikut:
§  I. Kaisar (1-8)
§  II. Penolakan Perang (9)
§  III. Hak dan Tugas Rakyat (10-40)
§  IV. Diet (41-64)
§  V. Kabinet (65-75)
§  VI. Peradilan (76-82)
§  VII. Keuangan (83-91)
§  VIII. Pemerintah Mandiri Daerah (92-95)
§  IX. Amandemen (96)
§  X. Hukum Tertinggi (97-99)
§  XI. Ketentuan Tambahan (100-103)






Sistem Politik Jepang
Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai "simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang.[29] Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik.
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah danMajelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.[10]
Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.[30]
Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota Parlemen.[31] Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang[32], dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet.[33] Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.
                                                                                                                           










Lembaga Negara
Kekuasaan politik sebelum tahun 1868 berada di tangan militer atau shogun, kemudian pasca Restorasi Meiji (1868) kekuasaan pemerintah dikembalikan kepada Tenno atau kaisar.
Jaman reformasi meiji, segala tatanan sosial, politik dan bidang-bidang lainnya  berubah drastis secara total. Pada masa ini pula lahirnya piagam pemerintahan yang dikenal sebagai Konstitusi Meiji. Konstitusi ini lahir dari keinginan kaisar dan bukan keinginan masyarakat pada umumnya. Di bawah konstitusi inilah pertama kali Jepang mulai mengenal sistem parlemen, yaitu lembaga negara tertinggi yang dikenal sebagai Dewan Kekaisaran yang menganut azas bicameral legislatur (dua badan perwakilan) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Istana.
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih langsung dari rakyat yang secara teori hal ini membuka kesempatan kepada seluruh warga untuk menjadi anggota badan legislatif, namun pada prakteknya ada ketentuan yang sangat memberatkan yaitu yang memiliki hak untuk menjadi anggota adalah laki-laki yang sudah berusia 25 tahun dan sudah mampu membayar pajak lebih dari 15 yen per tahun. Akibatnya sangat sedikit yang bisa menjadi anggota kecuali orang-orang yang memeiliki kaitan dengan pihak kaisar. Sementara itu Dewan Istana anggotanya sudah secara otomatis dari kalangan keluarga kaisar dan para bangsawan istana. Dengan sistem kekuasaan ini pada dasarnya kekuasaan legislatif tidak secara langsung berada di tangan kaisar. Sebagai contoh, ada beberapa hal bahwa suatu keputusan tidak mesti lewat kesepakatan atau keputusan Dewan, melainkan keputusan Kaisar karena keputusan Kaisar  sudah berarti keputusan Dewan. Pada tataran tertentu Kaisar seolah-olah memiliki hak prerogatif yang independen untuk mengambil komando tanpa harus kompromi dengan Dewan atau pun kabinet. Dengan demikian, apa bila Kaisar mengambil alih komando terhadap angkatan bersenjata, maka Kaisar dapat menontrol militer bagi persiapan perang.
Pada masa konstitusi pascaperang, Dewan dan Konstitusi mengalami perubahan dari segi isi maupun karakter. Perubahan Konstitusi Meiji ini dilandasi oleh isi dari perjanjian Postdam tahun 1945 mengenai penghentian perang dan menciptakan kedamaian. Konstitusi dikembalikan kepada tujuan semula dengan kekuasaan berada di tangan rakyat dan mengganti Dewan Istana menjadi Dewan Konsilor. Dengan demikian Parlemen tidak lagi disebut sebagai Dewan Kekaisaran melainkan Dewan Nasional yang terdiri dari dua organ yaitu Dewan Perwakilan Rakyat  dan Dewan Konsilor. Dewan Konsilor adalah meskipun anggotanya sama seperti pada saat sebagai Dewan Istana namun kekuasaannya sudah tidak sekuat pada sebelum tahun 1945, malah sebaliknya kekuasaan yang lebih kuat adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil kekuasaan rakyat.
Konstitusi modern berdasarkan azas fundamental yakni;
-       Mengembalikan kekuasaan kepada rakyat.
-       Menjamin dan menjunjung hak asasi manusia.
-       Negara menciptakan perdamaian.
Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat atas Kabinet adalah bahwa Dewan berhak menunjuk seorang Perdana Menteri sebagai kepala Kabinet, dan dapat memberhentikannya dengan mengajukan resolusi tidak percaya.
Provisi prosedural mengenai ketetapan anggaran dasar negara harus mendapat persetujuan dan jaminan dari Dewan, dan jika di dalamnya Dewan Konsilor tidak setuju, maka keputusan dapat ditetapkan hanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai keputusaan lembaga Dewan. Dalam penunjukkan Perdana Menteri pun tampaknya demikian, tercatat satu kali ketidaksepakatan antara dua Dewan tersebut, yaitu pada tahun 1948 pada saat penentuan Hitoshi Ashida sebagai perdana menteri yang ditunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan Shigeru Yoshida yang ditunjuk oleh Dewan Konsilor, namun pada akhirnya keputusan Dewan Perwakilan Rakyat lah yang menang. Hingga sampai sekarang pun belum ada Perdana Menteri Jepang yang berasal dari anggota Dewan Konsilor, meskipun secara hukum, dalam Artikel 67 dikatakan bahwa Perdana Menteri dan kabinetnya dapat dipilih dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Konsilor. Namun kenyataannya anggota Dewan Konsilor tetap menjadi golongan minoritas.
Konstitusi berdasarkan sistem kabinet parlementer memiliki ciri:
1.    Perdana Menteri ditunjuk dari anggota Dewan dengan resolusi Dewan.
2.    Mayoritas anggota kabinet dipilih dari anggota Dewan.
3.    Kabinet bertanggung jawab secara kolektif kepada Dewan.
4.    Jika Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan resolusi tidak percaya kepada kabinet, maka kabinet hendaknya bubar secara masal atau jika tidak, Dewan Perwakilan Rakyat yang bubar dalan 10 hari.
5.    Menteri negara dan ofisial pemerintah bisa hadir dalam rapat kedua Dewan.
6.    Perdana Menteri yang mewakili kabinet mengajukan anggaran kepada Dewan.
7.    Kabinet dapat membubarkan Dewan.
8.    Pada saat pemilihan dilangsungkan, maka kabinet membubarkan diri secara menyeluruh dan kekuasaan negara dialihkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Sistem parlementer di Jepang menggunakan sistem Dewan Nasional yang berlaku sejak 1946, dan mulai efektif setahun berikutnya.
Pada mulanya Dewan Perwakilan Rakyat memiliki anggota sebanyak 511 orang yang dipilih dari pemilihan distrik, dan anggota Dewan Konsilor beranggotakan 252, dengan sistem pemilihan, 100 anggota dipilih dengan sistem proporsional (penujukkan langsung) dari seluruh Jepang, dan 152 ditentukan berdasarkan pemilihan di tiap distrik. Namun dewasa ini keanggotaan Dewan mengalami perubahan, 480 kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat dan 242 kursi untuk Dewan Konsilor.
Setelah lahirnya Konstitusi Meiji Jepang menunjuk pemimpin negara tanpa melalui pemilihan yang proporsional sesuai aturan Konstitusi, karena pada tahun 1868 atau pada masa Dewan Kekaisaran, kekuasaan Dewan Istana masih sangat kuat dibanding Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga penetapan seorang pemimpin dapat dilakukan hanya dengan melalui wewenang Dewan Istana. Barulah pada tahun 1946 setelah peralihan Dewan Kekaisaran menjadi Dewan Nasional pemilihan dengan sistem parlementer dilaksanakan lebih efektif.
Tercatat sejak tahun 1885 (sejak masa Dewan Kekaisaran) sampai tahun 2010, Jepang telah dipimpin oleh 59 kepala negara atau Perdana Menteri dengan jumlah 93 kali pemilihan dan beberapa di antaranya ada yang menjabat beberapa kali periode.

No comments:

Post a Comment